Di pesantren kami diajarkan kaidah: al-muhafazhah ‘ala al-qadim ash-shalih wal akhdzu bil-jadid al-ashlah — merawat yang lama yang baik, dan mengambil yang baru yang lebih baik. Kaidah ini relevan saat negara kembali menggulirkan wacana “cetak sawah baru” di tengah harga beras bergejolak, iklim kian ekstrem, dan impor yang naik. Kedaulatan pangan perlu dipertegas, tetapi jalannya tak boleh mengulang jebakan lama: menambah hektare tanpa menata tata air, menaikkan produksi sambil menutup mata pada ekologi.
Argumen ekstensifikasi memang menggoda. Konversi sawah ke non-pertanian masih berjalan, permintaan terus tumbuh, dan cuaca tak menentu menggerus panen. Di pangkal persoalan ini, pencetakan sawah tampak sebagai jawaban cepat yang mudah dijelaskan secara politik. Namun pengalaman masa lalu—dari Mega Rice Project di Kalimantan hingga food estate di berbagai provinsi—memberi peringatan: produktivitas rendah, biaya operasional tinggi, konflik sosial, serta kerusakan gambut yang memicu emisi dan kebakaran. Lahan basah bukan kertas kosong; ia menyimpan air, karbon, dan ruang hidup komunitas.
Masalahnya bukan sekadar “perluasan vs pelestarian”, melainkan desain institusi dan tata kelola. Kedaulatan pangan tidak ditentukan oleh luas hektare semata, melainkan kendali atas rantai nilai: irigasi yang berfungsi, benih yang cocok iklim, pupuk yang datang tepat waktu, penyuluhan yang hadir, pascapanen yang efisien, akses pembiayaan yang layak, serta stabilitas harga yang memberi insentif tanam. Menambah lahan tanpa memperbaiki simpul-simpul ini ibarat menambah keran pada pipa bocor; air mengalir, tapi sebagian besar terbuang.
Karena itu, jika negara hendak menambah areal, tiga pagar perlu ditegakkan. Pertama, pagar ekologis: larang tegas pembukaan gambut dan hutan sekunder, wajibkan AMDAL yang kredibel, dan desain tata air yang terukur dari hulu ke hilir. Kedua, pagar sosial: jamin kepastian hak atas tanah, libatkan warga sejak perencanaan (free, prior, informed consent), dan sediakan mekanisme ganti rugi yang adil. Ketiga, pagar ekonomi: uji kelayakan biaya-manfaat secara jujur, bandingkan setiap rupiah untuk lahan baru dengan opsi yang sering lebih murah dan cepat hasil—rehabilitasi irigasi, optimalisasi lahan tidur, meningkatnya indeks tanam, dan penyempitan gap hasil yang masih 1–2 ton/ha di banyak wilayah.
Di saat yang sama, strategi adaptasi iklim harus menjadi fondasi: konservasi air mikro di tingkat petani, early warning cuaca dan kalender tanam dinamis, asuransi usaha tani yang benar-benar cair saat gagal panen, serta mekanisasi yang hemat energi. Dari sisi pasar, pemerintah perlu memperkuat cadangan beras, menjaga harga dasar yang masuk akal, dan memperlancar logistik agar panen raya tak berubah jadi anjlok harga. Diversifikasi pangan—sorgum, jagung, sagu, umbi—bukan wacana pinggiran; ia mengurangi tekanan pada beras sekaligus memperkuat ketahanan.
Intinya, “cetak sawah baru” hanya masuk akal sebagai pelengkap, bukan mantera utama. Prioritas pertama tetap merawat sawah eksisting agar berdaya—airnya mengalir, petaninya untung, pasarnya pasti. Jika lahan baru memang perlu, pilih yang risiko ekologisnya rendah, skala dimulai dari pilot yang dievaluasi terbuka, dan kepemilikan manfaat jatuh ke petani kecil, bukan ke segelintir korporasi kontraktor.
Kedaulatan pangan tidak identik dengan menambah hektare; ia lahir dari keberanian menata tata kelola. Merawat yang lama yang baik, dan menambah yang baru yang benar—di situlah negara diuji.


